Pemprov dan DPRD Kaltim Fokuskan Pembahasan RPJMD 2025–2029 sebagai Arah Pembangunan Strategis

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan sambutan mewakili Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan sambutan mewakili Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-17 yang berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Rabu (11/6/2025).

 

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 2025 hingga 2029.

 

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat strategis dan wajib disusun oleh kepala daerah setelah resmi dilantik.

 

Dokumen ini akan menjadi acuan dalam merancang kebijakan pembangunan lintas sektor selama lima tahun ke depan, selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang menjabat.

 

Mewakili Gubernur H. Rudy Mas’ud yang berhalangan hadir, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan pidato resmi mewakili Pemerintah Provinsi.

 

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan RPJMD.

 

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan DPRD Kalimantan Timur. Hubungan kemitraan yang solid ini menjadi modal utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,”ujar Sri Wahyuni.

 

Selain membahas RPJMD, Sekda juga menyinggung penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024 yang sebelumnya telah disampaikan dalam forum Paripurna ke-9 pada 14 Maret 2025.

 

“Penyusunan LKPJ Gubernur Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan amanat regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,”jelasnya.

 

Sri Wahyuni juga menekankan bahwa rekomendasi dari DPRD, khususnya melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, akan menjadi dasar penting dalam proses evaluasi dan penguatan kebijakan daerah.

Baca Juga :  Jaga Anak Dari Penularan Virus Hepatitis Akut, Segera Bawa Anak Ke Puskesmas Atau Rumah Sakit Jika Temukan Gejala ini  

 

“Setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami tindak lanjuti secara serius, baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun dalam penyusunan kebijakan strategis di masa yang akan datang,”tutupnya.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap, dengan disusunnya RPJMD yang matang dan terintegrasi, dokumen tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam mendorong pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kaltim. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.