BorneoFlash.com, SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Lingkungan Hidup serta PT Kaltim Prima Coal (KPC) menggelar rapat untuk mencari solusi atas dampak negatif Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Pasar Induk Sangatta di Teluk Lingga.
Rapat ini digelar menyusul keluhan warga terkait bau menyengat yang dirasakan hampir setiap hari. Kegiatan berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, pada Senin (9/2/2026), pukul 15.00 Wita.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri Ketua Komisi C Ardiansyah, Ketua Komisi A Edi Markus Palinggi, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Leny Susilawaty Anggraeni, dr. Novel Tyty Paembonan, Yusuf T. Silambi, Joni, dan Aldryansyah.
Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, para ketua RT, perwakilan warga Rawa Indah, serta Nanang selaku Manager External Relations PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ketua DPRD Kutim Jimmi menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi A dan Komisi C DPRD Kutai Timur serta dialog langsung dengan warga pada pekan sebelumnya.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh operasional TPST.
Menurut Jimmi, warga mengeluhkan keberadaan TPST yang berada di tengah kawasan permukiman, terutama dampak bau menyengat dan banyaknya lalat yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.






