BorneoFlash.com, SORONG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perubahan tata ruang tidak akan memengaruhi izin tambang yang sudah diterbitkan. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Undang-Undang Minerba menyatakan bahwa izin yang sudah kami terbitkan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).
Tri menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. MK menilai bahwa kegiatan pertambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, serta melanggar prinsip pencegahan kerusakan lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Tri menambahkan bahwa pihaknya siap membuka ruang diskusi terkait dampak putusan tersebut terhadap regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya (KK). Pemerintah memasukkan perusahaan ini dalam daftar 13 Kontrak Karya yang mendapat pengecualian dari larangan beroperasi di kawasan hutan lindung sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan.
“Kontrak Karya milik PT GAG Nikel termasuk dalam 13 KK yang pemerintah kecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh prosedur, Kementerian ESDM telah mengirimkan tim inspeksi ke lokasi tambang.
PT GAG Nikel mengantongi izin usaha pertambangan dalam bentuk Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor 430.K/30/DJB/2017. Perusahaan ini mengelola konsesi seluas 13.136 hektare.
Bahlil menyebutkan bahwa saat ini PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang aktif berproduksi di wilayah tersebut. Kontrak karya perusahaan, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk (BUMN), terbit pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018 setelah memperoleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Izin tambang di Raja Ampat ada beberapa, mungkin sekitar lima. Tapi yang beroperasi saat ini hanya PT GAG Nikel. Pemiliknya Antam, BUMN,” jelas Bahlil. (*)