BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025.
Namun, nilai BSU kali ini lebih kecil dibandingkan Rp600.000 yang diberikan saat pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan guru honorer.
Airlangga belum mengungkapkan jumlah pasti BSU yang akan disalurkan pada 5 Juni mendatang.
Selain itu, pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya, mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Airlangga berharap stimulus ini mendorong konsumsi masyarakat, terutama karena triwulan II tidak memiliki momen besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tetap sekitar 5 persen. Pemerintah memanfaatkan momentum libur sekolah dan pembayaran gaji ke-13 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan enam paket stimulus berbasis konsumsi domestik, yang fokus pada sektor transportasi, energi, dan bantuan sosial. (*)