Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Ilegal Lewat Pembinaan oleh KKKS

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

BorneoFlash.com, TANGERANG SELATAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah akan melegalkan sumur-sumur minyak yang selama ini masyarakat bor secara ilegal. Pemerintah akan melakukannya melalui kerja sama dan pembinaan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

 

“Kami akan melegalkan sumur-sumur masyarakat. KKKS akan membina sumur-sumur yang selama ini masyarakat kelola secara mandiri. Dengan begitu, kami harap sumur-sumur ini bisa lebih tertata dan produktif,” ujarnya di sela-sela acara The 49th IPA Convex di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).

 

Tri menyebutkan bahwa pemerintah telah membahas rencana ini secara internal dan sedang menyiapkan regulasi yang mendasarinya.

 

“Kami sedang menggodok Peraturan Menteri. Judulnya masih dalam proses, tapi pembahasannya sudah berjalan,” katanya.

 

Sebelumnya, Tri menyoroti maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Ia mengatakan bahwa sebagian masyarakat bahkan menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber mata pencaharian utama.

 

Namun, dari sisi ekonomi dan keamanan, praktik ini menimbulkan berbagai dampak negatif. Aktivitas tersebut mengurangi potensi pendapatan negara, mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas, serta menghambat upaya peningkatan lifting minyak nasional.

 

“Karena lapangan kerja terbatas, banyak orang memilih mengelola sumur ilegal. Tapi praktik ini memicu gangguan kesehatan, konflik sosial, kriminalitas, hingga penyalahgunaan narkoba,” ungkap Tri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :  Harvey Moeis Ungkap Praktik Gelap di Balik Dana CSR PT Timah

 

Tri memaparkan bahwa praktik pengeboran ilegal terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:

  • Sumur ilegal di dalam Wilayah Kerja (WK) migas,
  • Sumur ilegal di luar WK migas,
  • Sumur ilegal di dalam wilayah operasi KKKS,
  • Kilang penyulingan ilegal di sekitar lokasi-lokasi tersebut.

 

Tri juga menyebutkan bahwa laporan mengenai sumur ilegal terus meningkat. Sebagai contoh, di wilayah Sumatera Selatan, pemerintah mencatat sekitar 100 kasus sumur minyak ilegal setiap tahun.

 

“Di Sumsel saja, masyarakat mengelola lebih dari 7.700 sumur minyak. Kami perkirakan sekitar 230.000 orang terlibat, dengan rata-rata 30 orang per sumur,” jelasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.