BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berkomitmen, melakukan pengawasan terhadap pembuatan bozem pada Perumahan Grand City.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota, Halili Adinegara saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sinar Mas sebagai pengembang Perumahan Grand City mengatakan RDP yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti hasil RDP yang pertama.
“RDP kedua ini tidak ada bedanya dengan yang pertama, mereka komitmen untuk menyelesaikan pengerjaan bozem kedua maupun bozem ketiga,” jelas Halili melalui sambungan seluler, pada hari Minggu (11/5/2025).
Halili menerangkan pengerjaan bozem kedua dengan luas lahan 1,7 hektar sedang dalam tahap mengerjakan siring, yang saat ini pengerjaan kurang lebih mencapai 50 persen. “Mereka berjanji akan menyelesaikan sampai 100 persen pada bulan Agustus 2025,” katanya.
Untuk bozem ketiga yang berada di belakang food court dengan luas 6 hektar masih proses administrasi, setelah selesai administrasi dilanjutkan dengan proses lelang, karena pada saat RDP pertama mau dikerjakan dengan bonfile ternyata kalau menggunakan bonfile khawatirnya tidak sesuai dengan hasil, maka diubah dengan sepunbel.
“Perubahan ini dilakukan agar tidak terjadi longsor dan sebagainya. Pihak sinar mas balikpapan ini tidak bisa memberikan keputusan karena keputusan ada pada sinar mas pusat,” terangnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuturkan pelaksanaan pengerjaan akan dilakukan pada 5-10 juni 2025. Penyelesaian pengerjaan pada bulan Desember tahun 2025 dengan catatan jika tidak ada hujan, kalau musim hujan maka penyelesaian akan mundur.
“Hal ini sudah disepakati bersama Komisi III dengan membuat surat kerjasama kesepakatan baik dari sinarmas maupun komisi tiga dan disaksikan oleh dinas terkait yakni Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum, untuk bertanda tangan. Jadi mereka harus menyelesaikan pekerjaan itu,” sebutnya.

Dalam pengerjaan akan dilakukan pengawasan langsung dari Komisi III untuk memantau kegiatan tersebut. Pihak dinas itu sudah komitmen juga pada saat pekerjaan akan mengawasi kegiatan tersebut. “Jadi bukan dari komisi tiga aja yang mengawasi tapi dari dinas terkait sama-sama mengawasi kegiatan tersebut,” ujarnya.
Apabila pengerjaan tidak sesuai target, maka Komisi III rekomendasikan ke dinas untuk hentikan segala kegiatan baik itu perumahan maupun pembangunan yang ada di sinarmas. (Adv)