BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK menerima pengembalian uang puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan nilai pengembalian uang hampir mencapai seratus miliar rupiah. Ia menegaskan KPK terus menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan kejar semua aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang terkait kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Senin.
KPK membuka penyidikan kasus itu pada 9/08/2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dinilai melanggar aturan karena porsi haji khusus mencapai 10.000 jamaah, melebihi batas delapan persen yang diatur undang-undang. (*)





