Ia menambahkan bahwa kendaraan milik badan usaha yang telah beralih menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari seluruh tunggakan pajak.
Pemilik hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan.
“Kebijakan relaksasi ini juga berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2025,” tambahnya.
Seno Aji menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kaltim.
“Terima kasih atas kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta atas partisipasinya dalam menggunakan fasilitas yang telah disediakan Pemprov Kaltim demi mewujudkan tertib administrasi perpajakan,” tandasnya.