Wagub Kaltim Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Ia menambahkan bahwa kendaraan milik badan usaha yang telah beralih menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari seluruh tunggakan pajak.

 

Pemilik hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan.

 

“Kebijakan relaksasi ini juga berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2025,” tambahnya.

 

Seno Aji menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kaltim.

 

“Terima kasih atas kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta atas partisipasinya dalam menggunakan fasilitas yang telah disediakan Pemprov Kaltim demi mewujudkan tertib administrasi perpajakan,” tandasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.