Pemerintah Hormati Putusan MK soal Pasal ‘Menyerang Kehormatan’ dalam UU ITE

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto : Taufiq Hidayatullah)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto : Taufiq Hidayatullah)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keberlakuan pasal ‘menyerang kehormatan’ dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi lembaga negara dan korporasi.

 

“Pemerintah menghormati keputusan MK dan siap menjalankan putusan tersebut jika berpengaruh pada kebijakan internal pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, melalui pesan singkat, Rabu (30/4/25).

 

Pras menyambut baik pandangan yang menilai putusan ini sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap harus menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai konstitusi.

 

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas berbicara tanpa menghormati pihak lain, tanpa data, atau dengan dasar kebencian dan hal-hal negatif lainnya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. MK menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang ‘menyerang kehormatan’ tidak berlaku bagi pemerintah dan korporasi.

 

Majelis hakim konstitusi menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan frasa tersebut tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan’.

 

Pada hari yang sama, MK juga mengabulkan sebagian gugatan jaksa Jovi Andrea Bachtiar atas UU ITE. Jovi, yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik dan divonis enam bulan percobaan, memohon pengujian pasal terkait.

 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Selasa (29/4/25).

 

Dalam putusan itu, MK menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital/siber’. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.