BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan per November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Ada 3 syarat yang bakal jadi pegangan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer di Indonesia.
Jumlah tenaga kerja non-ASN alias honorer sendiri telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia, dari awalnya cuma 400 ribu orang.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.”
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal.”
“Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam keterangannya, dikutip BorneoFlash.com dari laman Detik, Jumat (7/7/2023).