BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Balikpapan kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial HRY bin Said Y (30) berhasil diamankan bersama lima paket sabu siap edar dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (25/6/2025)di kawasan pesisir Pantai Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Bermodal informasi dari masyarakat, petugas yang dipimpin langsung oleh Plh Kasat Polairud AKP Much Chusen, S.H., M.H. bergerak cepat menyisir lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi haram, tepatnya di Jl. Rekreasi No. 23 RT 40, Kelurahan Manggar Baru, di area penjemuran ikan pinggir pantai.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA itu, pelaku diamankan usai terlihat mencurigakan saat melintas dengan motor Honda Beat warna putih-hijau nopol KT 3686 ZQ. Ketika disergap, pelaku sempat membuang bungkusan dari genggaman tangan ke dalam selokan. Setelah diperiksa, petugas menemukan 5 paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan dari tangan pelaku antara lain:
- 1 unit HP Realme C3 warna merah
- 1 unit sepeda motor Honda Beat
- 5 paket sabu siap edar
Tim pengungkapan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari AKP Sunar, Aiptu Purnomo, Bripka Open, Bripka Rahmudin, Bripda Dodik, dan Bripda Naufal.
“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar pantai yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Ini bukti keseriusan Polairud Polresta Balikpapan dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap AKP Much Chusen.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa keberhasilan ini kembali menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkoba, terutama generasi muda yang sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Laporkan segera ke Call Center 110 agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Ipda Sangidun. (*)