BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengimplementasikan program layanan kesehatan gratis yang ditujukan bagi seluruh penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim.
Program ini mencakup pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin hak masyarakat atas akses layanan kesehatan yang adil dan merata.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa fasilitas ini diperuntukkan bagi warga yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Meski demikian, bagi penduduk yang status keanggotaannya di BPJS tidak aktif, layanan tetap dapat diakses dengan syarat aktivasi kepesertaan langsung di fasilitas kesehatan tempat mereka berobat.
“Selama masyarakat memiliki KTP Kalimantan Timur dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS, maka mereka berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa dikenakan biaya. Bagi yang belum terdaftar, kami imbau segera mengurus pendaftaran melalui Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar Jaya dalam keterangannya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk jenis layanan non-darurat, prosedur rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap diberlakukan.
Namun, untuk kasus kegawatdaruratan seperti kecelakaan, pasien diperbolehkan langsung mengakses layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat.