BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa memimpin Rapat Paripurna terkait perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan berlangsung di Gedung Parkir Lantai 8 Balikpapan, pada hari Senin (24/3/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan bahwa perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan, berdasarkan kebutuhan yang ada saat ini.
“Kita harus review terus ya perkembangan zaman, teknologi dan kebutuhan harus disesuaikan. Kita menganggap harus diselaraskan aturan yang lama dengan aturan yang baru sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya kepada awak media.
Taqwa sapaan karibnya menerangkan bahwa memang ada perbedaan aturan dari sebelumnya, sehingga berharap perusahaan umum daerah lebih inovatif ke depannya, bukan sekedar satu sektor usaha tetapi beberapa sektor usaha yang produktif supaya bisa menghasilkan keuntungan. “Namanya perusahaan harus untung bukan jalan ditempat atau bahkan minus (rugi),” katanya.
Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan, merupakan peraturan daerah inisiatif DPRD, yang mana memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat tidak ada tujuan lainnya. “Kita melakukan revisi, Bapemperda yang akan menggodok,” ungkapnya.

Keenam fraksi DPRD Balikpapan menyampaikan pandangan, mengenai perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan, saat rapat paripurna.
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo menanggapi adanya perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan, diharapkan bisa lebih proaktif untuk kegiatan bisnis yang lebih luas lagi.
Dibandingkan sebelumnya terdapat batasan-batasan nilai, kemudian kewenangannya. Akan tetapi, saat ini poin-poin akan diatur di dalam aktenya sehingga mempunyai kewenangan untuk bisa mengembangkan bisnisnya lebih besar. “Ini masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota karena dari sisi pengawasan masih menjadi kewenangan,” pungkasnya. (Adv)