Momen Ramadan, Mediator Non Hakim PA Samarinda Jalin Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Agama

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Syarkawi, Elviyani, dan Amsar sebagai perwakilan mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Samarinda saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama, H. Helminizami, S.H., M.H., pada Kamis (20/3/2025). Foto: BorneoFlash/IST
Syarkawi, Elviyani, dan Amsar sebagai perwakilan mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Samarinda saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama, H. Helminizami, S.H., M.H., pada Kamis (20/3/2025). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dalam rangka memanfaatkan momentum Ramadan yang penuh berkah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Samarinda melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, pada Kamis (20/3/2025).

 

Kunjungan ini dihadiri oleh Syarkawi, Elviyani, dan Amsar sebagai perwakilan mediator, serta diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama, H. Helminizami, S.H., M.H., di kantornya yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 24, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

 

Dalam sambutannya, Helminizami mengapresiasi kedatangan para mediator dan menyampaikan rasa terima kasih atas silaturahmi yang dilakukan. Ia berharap pertemuan ini membawa manfaat serta bernilai ibadah di bulan suci Ramadan.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti peran penting mediator non-hakim dalam sistem peradilan, khususnya di Pengadilan Agama. Menurutnya, keberadaan mediator sangat membantu para hakim dalam menyelesaikan perkara, terutama di tengah keterbatasan jumlah hakim yang ada.

 

“Mediator sebagai mitra kami sangat berperan dalam mengurangi beban kerja hakim serta mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, kehadiran mediator juga berdampak positif karena semakin banyak orang yang memilih berdamai tanpa harus melanjutkan perkara ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya terhadap peran mediator,” ujar Helminizami.

 

Ia juga menyarankan kepada masyarakat Kalimantan Timur untuk berkonsultasi dengan mediator bersertifikasi sebelum membawa masalah mereka ke ranah litigasi.

 

Terutama bagi mereka yang berperkara di Pengadilan Agama, mediator dapat membantu memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, prosedur beracara, serta pendampingan yang dibutuhkan.

 

“Dengan adanya mediator, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dan merasa lebih terayomi dalam proses hukum,” tutupnya.

 

Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara mediator dan pengadilan, sekaligus mengoptimalkan peran mediasi dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Samarinda. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.