BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM) melaksanakan operasi penertiban di beberapa penginapan dan rumah kos, pada Rabu malam (8/10/2025).
Hasilnya, sebanyak 30 orang diamankan, terdiri dari 15 pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan resmi.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyalahgunaan tempat tinggal sementara.
Operasi difokuskan pada lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat karena disinyalir menjadi tempat pelanggaran norma dan aturan.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap tempat usaha, seperti penginapan dan rumah kos, beroperasi sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati beberapa pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah,” ujar Anis Siswantini.
Dari empat titik yang disasar petugas, kawasan Jalan Kebaktian menjadi lokasi dengan jumlah temuan terbanyak, yakni delapan pasangan.
Sementara di Jalan Merdeka ditemukan satu pasangan, di Jalan Pelita empat pasangan, dan di Jalan Antasari empat pasangan.
Sebagian dari mereka tercatat sebagai warga luar Samarinda, bahkan ada yang tidak membawa identitas diri.





