Kehadiran BPSK untuk Membantu Masyarakat Melakukan Pengaduan, Serta Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan pertemuan dan silaturahmi di Puri Senyiur Hotel, jalan Ruhui Rahayu 26 Samarinda Rabu, (17/5/2023). Foto:BorneoFlash.com/Ist.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan pertemuan dan silaturahmi di Puri Senyiur Hotel, jalan Ruhui Rahayu 26 Samarinda Rabu, (17/5/2023). Foto:BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan pertemuan dan silaturahmi di Puri Senyiur Hotel, jalan Ruhui Rahayu 26 Samarinda Rabu, (17/5/2023).

Pertemuan dihadiri oleh anggota BPSK 2013-2018 dan anggota BPSK masa bakti  2023-2028, sekaligus perkenalan antar anggota yang saat ini telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Diketahui keanggotaan BPSK lama akan berakhir masa jabatannya pada akhir bulan Mei ini ujar H. Warsito ST selaku Kepala Bidang PKPB (Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang beredar) sekaligus sebagai Ketua BPSK Periode 2023-2028.

Warsito mengatakan bahwa ia memiliki keyakinan terhadap keanggotaan BPSK yang baru ini akan dapat berbuat banyak untuk masyarakat Kaltim, mengingat latar belakang masing-masing anggota yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu dan sudah terbiasa melakukan kegiatan yang berkenaan membantu permasalahan konsumen, dimana akan berlaku efektif kepengurusan baru per tanggal 1 Juni 2023. 

Warsito berharap keanggotaan BPSK yang baru ini dapat membantu mensosialisasikan keberadaan BPSK, selain edukasi dan sosialisasi yg terus dilakukan oleh Dinas Perdagangan.

Ia juga berharap kepada keanggotaan BPSK yang baru dapat membuat program kerja dan dengan pelaksanaan yang lebih baik lagi.

Untuk diketahui, mulai di tahun 2023, BPSK telah membuat berbagai upaya untuk memudahkan konsumen dalam melakukan pengaduan misal melalui aplikasi mobile Si komen, sehingga pengaduan dapat dilakukan dari berbagai lapisan masyarakat.

Saat ini wilayah layanan di Kaltim terdiri dari tiga kota diantaranya BPSK Samarinda, BPSK Balikpapan dan BPSK Berau.

Dengan adanya Aplikasi Si Komen diharapkan bukan hanya dapat mempermudah pengaduan masyarakat, tetapi juga dapat mempercepat proses dan mengurangi biaya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna APBD-P 2022, Fahmi Fadli: Optimalkan Serapan Anggaran dengan Prinsip 3E  

Kami berharap semakin tahun tentunya masyarakat atau konsumen semakin cerdas dan dapat memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Dimana sebelumnya dengan keterbatasan pemahaman sehingga konsumen yang dirugikan enggan melaporkan kasus-kasus yang dialami.

Adapun anggota BPSK berjumlah 9 orang yang terdiri dari 3 dari unsur Pemerintah, 3 dari Unsur Perlindungan Konsumen dan 3 orang dari Pelaku Usaha. Berikut nama-nama anggota BPSK terpilih untuk periode 2023-2028:

  1. Asran Yusniran SE., SH
  2. M Sofyan Hartedi, SE.
  3. Herman SH., M.kn
  4. Dr. Yatini SH.,MH.
  5. Jaenal Muttaqin S.Hi
  6. Sri Fitriyah SH.
  7. Syarkawi Darkasi, SH.,MM.
  8. Hervinda Ananda Putri SH.
  9. Khairul Fadly S.Pd

“Kami berharap kiranya masyarakat ataupun konsumen dapat mengoptimalkan keberadaan BPSK, dan masyarakat menjadi semakin cerdas,” ujar Warsito.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.