Kajian KPBU ini akan membahas rencana kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta yang akan menjadi pengelola Bandara Paser di masa mendatang.
Sementara itu, pembangunan fisik bandara sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sehingga tidak ada penganggaran dari pemerintah daerah.
“Dalam pembangunan bandara nantinya Pemerintah Kabupaten sifatnya hanya pendukung, sehingga untuk fisiknya tidak ada penganggaran dari daerah,” jelas Fachruddin.
Saat ini, dokumen review rencana induk sedang dalam proses di Kemenhub dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK). Setelah dokumen dan persyaratan administrasi terpenuhi, Pemkab Paser akan mencari investor swasta untuk melaksanakan pembangunan bandara.
Skema KPBU ini telah diterapkan di beberapa bandara lain, seperti Bandara Internasional Dhoho di Kediri yang dibangun oleh PT Surya Dhoho Investama (SDHI), anak usaha Gudang Garam.
Dengan skema ini, diharapkan pembangunan Bandara Paser dapat segera terealisasi untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. (*)