BorneoFlash.com,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina adalah yang tersulit yang pernah ia tangani. “Kasus Pertamina adalah yang paling sulit,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menyebut kasus ini menjadi tantangan besar karena berlangsung lama, dari 2018 hingga 2023. Ia khawatir saksi kunci telah meninggal dan barang bukti hilang atau dimusnahkan. “Mengungkap kasus lama sulit karena data bisa tidak lengkap, saksi meninggal, atau barang bukti hilang,” katanya.
Ia juga menduga ada pihak yang sengaja membuang barang bukti setelah kejahatan terjadi. “Ada keterbatasan waktu dalam pengungkapan. Bisa saja barang bukti dihilangkan,” tambahnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam petinggi anak usaha Pertamina:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Selain itu, tiga broker juga menjadi tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)