BorneoFlash.com, – Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14 persen selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan masa diskon tiket berlangsung hingga 7 April 2025. Namun, potongan harga hanya berlaku untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah menanggung 6 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengatur kebijakan ini sebagai langkah meringankan beban masyarakat yang ingin mudik.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2025. “Kami menargetkan harga tiket pesawat ekonomi domestik turun sekitar 13 hingga 14 persen dalam dua minggu tersebut,” ujar AHY.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini melalui kerja sama antara Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini bertujuan memastikan kelancaran arus mudik dengan mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat.
AHY menambahkan bahwa beberapa faktor mendukung penurunan harga tiket pesawat, termasuk insentif PPN, penurunan harga avtur di 37 bandara, serta pengurangan fuel surcharge. “Kami berharap langkah ini dapat membantu masyarakat merencanakan mudik dengan lebih baik dan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” pungkasnya. (*)