Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung agar pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Transfer Daerah lebih proporsional bagi daerah penghasil sumber daya alam, seperti Kaltim yang kaya akan migas dan batu bara.
Ahmad Nawardi menambahkan, saat ini Kaltim hanya menerima 15,5 persen dari hasil migas yang diproduksi, padahal daerah seperti Kaltim seharusnya mendapat porsi yang lebih besar.
“Untuk itu, kami berharap agar ada peningkatan secara bertahap, mungkin mulai dari 20 persen hingga 25 persen, bahkan jika memungkinkan bisa mencapai 40 persen,” jelas Ahmad.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP, agar pemerintah daerah dapat mengetahui dengan jelas potensi dan hasil yang diperoleh dari daerahnya. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi ketimpangan dan potensi korupsi dalam pengelolaan dana negara.
“Dengan transparansi yang lebih baik, kepala daerah akan lebih paham tentang potensi PNBP yang ada, dan kita harap pemerintah daerah bisa menerima jika hasil bagi yang diterima kecil, asalkan PNBP yang dipungut dari daerah juga kecil,” tutup Ahmad Nawardi.

Komite IV DPD RI berharap agar aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat diwujudkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.
Pihaknya optimis bahwa dengan perhatian lebih dari pemerintah pusat, penerimaan daerah dapat meningkat, yang pada gilirannya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil.