Setelah 19 Tahun Buron, Nader Thaher Ditangkap di Bandung: Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025).Foto : IDON
Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025).Foto : IDON

BorneoFlash.com, PEKANBARU – Nader Thaher (69), tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri Riau, akhirnya ditangkap setelah buron selama 19 tahun. Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru berhasil menangkapnya pada 13 Februari 2025 di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat.

 

Setelah ditangkap, Nader diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB. Ia langsung dibawa ke Kejati Riau dan saat konferensi pers, Nader menolak memberikan komentar. Tak lama setelah itu, ia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan.

 

Nader, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, menjadi buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006. Pada 3 April 2006, Nader melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru. Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian di luar negeri.

 

Nader diduga sempat berpindah-pindah tempat, bahkan ada laporan yang menyebutkan ia kabur ke Singapura. Ia juga mengubah identitasnya pada 2014 dengan mendapatkan KTP baru di Cianjur dan Kabupaten Bandung dengan nama H Toni. Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan telah berkeluarga di Bandung.

 

Kasus yang menjerat Nader berawal dari kredit macet yang diberikan Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

 

Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Nader kemudian mengajukan kasasi, dan MA kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Baca Juga :  PT PHI Adakan Seminar “Bijak Identifikasi dan Mitigasi Gratifikasi” sebagai Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

 

Penangkapan Nader menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindak buronan. Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menyatakan, “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan.” Akmal juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.