BorneoFlash.com, BANDUNG – Polisi menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Warga melaporkan aktivitas penambangan yang telah berlangsung selama 14 tahun ini karena menimbulkan keresahan.
Ketujuh pelaku terdiri atas empat penambang, yaitu K (53), IH alias D (55), UU (39), dan AS (33), serta tiga bandar emas, yaitu IS alias H (48), M alias R (53), dan TG alias K (51). Mereka beroperasi di area perkebunan sekitar dua kilometer dari permukiman warga, di kawasan pegunungan.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menjelaskan bahwa para pelaku mengambil tanah yang mengandung sedimen emas dari kawasan hutan tanpa izin. “Mereka memisahkan dan mengolah emas menggunakan bahan kimia, lalu menjual hasilnya kepada pengepul yang meneruskannya ke para bandar,” jelas Kombes Aldi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas seberat 403,24 gram, uang tunai Rp 143 juta, dan beberapa mesin pengolah emas. “Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh pelaku, dengan rincian tiga sebagai bandar dan empat sebagai penambang,” tambah Kombes Aldi. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. (*)