Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 12.900 meter persegi, termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya. Situasi ini menyebabkan sejumlah massa berusaha mempertahankan lahan tersebut dari proses eksekusi.
Dengan kondisi yang semakin memanas, pihak kepolisian terus berupaya mengendalikan situasi agar tetap kondusif dan mencegah gangguan lebih lanjut terhadap ketertiban umum.
Seperti yang diberitakan dari akun Instagram @makasar.iinfo, puluhan ormas dan pihak tergugat melakukan perlawanan dan harus berjibaku dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Meski demikian, eksekusi lahan ini tetap dilanjutkan meski diwarnai isak tangis dari pihak pemilik ruko. Eksekusi lahan, Gedung Hamrawati dan 9 Bangunan Ruko di Jalan AP Pettarani digelar pada Kamis (13/2/2025) pukul 09.00 WITA. (
*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar