BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika Kejagung, Sabtu malam (12/4/2025).
“Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar.
Selain Arif, tiga tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Keempatnya diduga memainkan peran penting dalam upaya mengatur putusan pengadilan yang membebaskan tiga perusahaan tersebut dari tuntutan dalam kasus ekspor CPO.
Putusan Bebas Menuai Sorotan
Diketahui, pada 19 Maret 2025, majelis hakim membebaskan ketiga korporasi dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan.
Putusan tersebut menyebut bahwa tindakan para terdakwa tidak termasuk kategori tindak pidana.