Berita Viral

Pemuda Tunadaksa di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Gunakan Kaki sebagai Modus

lihat foto
Seorang pemuda tunadaksa berinisial IWAS (21) di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Foto: BorneoFlash/Ist
Seorang pemuda tunadaksa berinisial IWAS (21) di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, MATARAM – Seorang pemuda tunadaksa berinisial IWAS (21) di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.

Fakta mengejutkan terungkap ketika polisi mengungkapkan modus IWAS yang menggunakan kedua kakinya untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Menurut Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, tersangka memanfaatkan tipu daya untuk memaksa korban membuka pakaian dan kedua kakinya.

"IWAS membuka kedua kaki korban menggunakan kedua kaki tersangka," ujar Pujewati pada Sabtu (30/11/2024).

Kronologi Kejadian

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan, kejadian bermula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. IWAS mengajak korban ke sebuah homestay di Kota Mataram dengan dalih tertentu.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, meskipun IWAS adalah penyandang disabilitas fisik tanpa kedua tangan, dia tetap dapat melakukan tindak pelecehan seksual fisik terhadap korban," ungkap Syarif.


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti jilbab, hem, rok, uang Rp 50 ribu, dan seprai bermotif bunga. Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual, sementara pemeriksaan psikologi korban menunjukkan trauma berat. Modus Tipu Daya

Polisi menyebut modus IWAS adalah dengan memanfaatkan tipu daya hingga membuat korban merasa terpaksa menuruti kemauan tersangka.

"Korban mengira pelaku bersekongkol dengan penjaga homestay, sehingga tidak berani melawan," kata Syarif.

Selain itu, kesaksian dari lima orang, termasuk teman korban dan penjaga homestay, memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IWAS. Seorang saksi lainnya bahkan melaporkan hampir mengalami tindak kejahatan serupa oleh tersangka.

Jerat Hukum

IWAS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atas dugaan pemerkosaan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti, keterangan dua saksi ahli, serta pengakuan saksi-saksi lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, IWAS belum memberikan pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka. Polisi terus melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan bagi korban. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar