BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima laporan dari Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Timur dan Kecamatan Utara, telah dilakukan kajian terkait rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pem ungutan Suara (TPS), yaitu TPS 34 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara, serta merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, PKPU No. 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta KPD No. 1774 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, rekomendasi tersebut belum memenuhi unsur untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut.
“Kami telah menerima dua rekomendasi dari Panwas, satu untuk TPS 34 Kelurahan Manggar dan satu lagi untuk TPS 57 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara,” jelas Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono kepada awak media, pada hari Senin (2/12/2024), di Kantor KPU Kota Balikpapan.
Namun, setelah dilakukan kajian berdasarkan peraturan yang ada, KPU Kota Balikpapan menyimpulkan bahwa kedua rekomendasi tersebut belum memenuhi unsur yang disyaratkan untuk dilaksanakannya PSU.
Lanjut Yudho mengatakan, salah satu alasan PSU tidak perlu dilakukan adalah karena dalam peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa jika lebih dari satu orang memberikan suara di satu TPS yang sama, maka baru dapat dilakukan pemungutan suara ulang.
Di TPS 34 Kelurahan Manggar, ditemukan seorang pemilih yang menggunakan hak suaranya tanpa memiliki hak suara yang sah karena KTP-nya berasal dari luar Balikpapan. Sementara itu, di TPS 57 Kelurahan Graha Indah, ditemukan satu pemilih yang mencoblos dua kali menggunakan hak suaranya.
Terkait dengan kemungkinan adanya unsur pidana terhadap kedua pemilih tersebut, KPU Balikpapan menegaskan bahwa fokusnya bukan pada hal tersebut, melainkan pada penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan. “Kami tidak fokus pada unsur pidana terhadap kedua pemilih tersebut. Fokus kami adalah memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
KPU Kota Balikpapan berharap agar seluruh proses pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta masyarakat dapat memahami keputusan yang telah diambil berdasarkan kajian yang mendalam. (Adv)