Perpanjangan PKS Antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan Balikpapan untuk Peningkatan Layanan Kesehatan

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi (dua dari kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Pali'Padang (dua dari kanan) sesaat setelah menandatangani PKS untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pada Kamis (14/11/2024). Foto: BorneoFlash/Ardian
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi (dua dari kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Pali'Padang (dua dari kanan) sesaat setelah menandatangani PKS untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pada Kamis (14/11/2024). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Balikpapan, pada Kamis (14/11/2024). 

 

Acara berlangsung di Meeting Room lantai 3 Hotel Pacific Balikpapan, dengan tujuan untuk memperpanjang kerja sama yang telah berjalan selama tiga tahun ini dalam meningkatkan akses dan kepatuhan badan usaha terhadap layanan BPJS Kesehatan.

 

Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Pali’Padang, mengungkapkan bahwa perpanjangan PKS ini sangat penting untuk mempermudah masyarakat, khususnya para pekerja, dalam memperoleh layanan kesehatan. 

 

“Penandatanganan kali ini sebenarnya memperpanjang PKS kita dengan DPMPTSP. Kami bersyukur bisa terlibat di sini, karena dengan kerja sama ini, peserta kami jadi lebih mudah untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

 

Sarman juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data badan usaha bersama DPMPTSP guna memastikan setiap karyawan telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan

 

“Kami bekerja sama dengan DPMPTSP untuk menyinkronkan data sehingga hak-hak pekerja terpenuhi dan mereka merasa lebih aman dalam menjalankan pekerjaan mereka,” katanya. 

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, atas dukungan yang telah diberikan dalam kerja sama ini, berharap agar kolaborasi ini terus berlanjut demi kepentingan warga Balikpapan.

 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan kesehatan bagi pekerja. 

 

“Kerja sama ini sudah berjalan tiga tahun, dan hari ini kami memperpanjang kembali PKS tersebut,” ucap Helmi. 

Baca Juga :  Outlook Apeksi 2022 di Balikpapan, Bima Arya: Wali Kota Se-Indonesia Dukung IKN

 

Ia menegaskan bahwa dalam penerbitan izin usaha, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan.

 

Dalam sambutannya, Helmi menegaskan pentingnya kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan

 

“Badan usaha yang belum membayar atau belum mendaftarkan pekerjanya harus segera melakukannya dan mematuhi aturan,” tegas Helmi. 

 

Helmi juga menyatakan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan diiringi dengan pertukaran data yang valid sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan. 

Perpanjangan PKS Antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan Balikpapan untuk Peningkatan Layanan Kesehatan. Foto: BorneoFlash/Ardian
Perpanjangan PKS Antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan Balikpapan untuk Peningkatan Layanan Kesehatan. Foto: BorneoFlash/Ardian

Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan, Helmi mengatakan bahwa terdapat konsekuensi pidana bagi yang melanggar ketentuan sesuai undang-undang. 

 

“Jika berkaitan dengan undang-undang, pasti ada sanksinya, jangan sampai nanti jadi masalah bagi usahanya sendiri,” tutupnya.

 

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dan sinergi antara badan usaha, DPMPTSP dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Balikpapan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.