DKUMKMP Balikpapan Catat 20 UMKM Miliki Hak Cipta 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan setiap tahun membuka pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

 

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma mengatakan DKUMKMP Balikpapan membuka layanan tetapi terbatas. Hal itu dikarenakan adanya persyaratan dari HAKI Kementerian Hukum dan HAM.

 

Syarat yang disiapkan harus lengkap dan diupload secara online dan UMKM sudah dipilih sejak satu tahun sebelumnya. Untuk tahun depan, data sudah disiapkan sejak tahun ini. Misalnya untuk kepentingan merk dan hak cipta dan perseroan perseorangan.

 

Untuk tahun 2025, DKUMKMP Balikpapan sudah menyiapkan data pengajuan merk usaha sebanyak 20-30 usaha, sedangkan data pengajuan hak cipta sebanyak 5-6 usaha. “Ini untuk tahun depan yang kita siapkan,” ucapnya kepada media, pada hari Senin (19/8/2024).

 

Hingga saat ini, DKUMKP sudah mempunyai merk dan hak cipta sekitar 20 UMKM, yang berkaitan dengan barang kerajinan. 

 

Adapun biaya pembuatan merek dan hak cipta dalam satu tahun sebesar Rp 2,5 juta dan nantinya hak cipta ini harus diperpanjang satu tahun sekali. 

 

“Kita yang biayai semua saat awal dan pemilik usaha yang melanjutkan, karena hak cipta itu mulai dari produk sampai nama merk mereka semua yang bertanggung jawab menyiapkan,” katanya.

 

DKUMKMP melayani saat pertama supaya UMKM mempunyai sertifikat merk dan hak cipta dan masing-masing pelaku usaha yang meneruskan.

 

Pelaku UMKM mendapatkan keuntungan apabila produk usaha memiliki merk dan hak cipta, sehingga produk yang dihasilkan tidak akan diambil alih oleh pihak lain. Meskipun, produk itu sudah lebih dulu dimiliki oleh pelaku usaha lainnya.

Baca Juga :  SKK Migas Kalsul – KKKS Eni Muara Bakau Gandeng Polda Kaltim Bantu Masyarakat

 

Bagi pelaku usaha yang mempunyai nama produk yang sama, diharapkan dapat diganti, dikarenakan nama hak cipta tidak bisa dikeluarkan dengan dua nama. “Bagi yang mempunyai nama yang sama, maka tidak bisa terbit. Ini berlaku se indonesia dan se dunia. Kalau mereka tetap pakai akan dikenakan sanksi,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.