25 Anggota DPRD Penajam Paser Utara Resmi Dilantik, PJ Bupati: Kepentingan Rakyat Tugas Utama

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pelantikan 25 Anggota DPRD PPU di Gedung Paripurna DPRD PPU, pada Senin (19/8/2024) siang. BorneoFlash/Irwan
Pelantikan 25 Anggota DPRD PPU di Gedung Paripurna DPRD PPU, pada Senin (19/8/2024) siang. BorneoFlash/Irwan

BorneoFlash.com, PENAJAM – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2024-2029 terpilih resmi dilantik, bertempat di Gedung Paripurna DPRD PPU, pada Senin (19/8/2024) siang.

 

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun yang hadir membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa rapat paripurna pelantikan anggota DPRD merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD beberapa waktu lalu. 

 

Secara filosofis, DPRD memiliki kedudukan sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

 

Sesuai pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 jelas Marbun, telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

 

Kemudian, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol).

 

Hal ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

 

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya dahulukanlah kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya. 

 

Makmur Marbun juga mengatakan bahwa dalam kedudukannya, DPRD adalah sebagai mitra Kepala Daerah dan di dalam undang-undang telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances. 

 

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

 

Oleh sebab itu sambung dia, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan.

Baca Juga :  Hetifah Sjaifudian Sebut Kunci Keberhasilan Kurikulum Merdeka Adalah Guru

 

Lebih jauh kata Marbun, bahwa Pemilu 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata. 

 

Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik. 

 

“Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD kabupaten PPU yang telah dilantik pada hari ini,” kata Makmur Marbun menutup sambutannya.

 

Pelantikan 25 anggota dewan PPU ini ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji dewan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Hartati Ari Suryawati yang diikuti oleh semua anggota DPRD PPU.

 

Tampak hadir dalam pelantikan ini jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Ketua TP PKK Kabupaten PPU, Linda Romauli Siregar, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten PPU dan ratusan undangan terkait lainnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.