BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Pleno Terbuka, terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kaltim Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Rapat pleno terbuka berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari Jumat (16/8/2024). Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Akmal mengatakan rapat pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Kaltim Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah digelar.
“Insyaallah kita akan melaksanakan pemilu pada tanggal 27 November 2024. Keberhasilan rangkaian penyelenggaraan pilkada ini sangat tergantung salah satunya pada data pemilih,” jelasnya kepada awak media usai rapat pleno terbuka.
Data pemilih harus yang akurat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan adanya kehilangan hak suara warga negara, karena ini hak personal warga negara. “Ketepatan data ini sangat penting untuk menghindari terjadi konflik atau sengketa di kemudian hari. Makanya forum ini sangat penting sekali,” ungkapnya.
Dirinya hadir membuka kegiatan ini, sebagai bentuk dukungan dari pemerintah. “Kami dari pemerintah wajib memberikan dukungan terhadap penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, agar teman penyelenggara dapat melaksanakan tugas dengan baik,” terangnya.
Dukungan yang dimaksud adalah dukungan data, dukungan dana, partisipasi hingga pergerakan logistik. Yang terpenting adalah menjaga komunikasi dengan baik. “Jangan sungkan-sungkan bagi penyelenggara untuk menyampaikan apapun, karena kami diwajibkan untuk mendukung,” ujarnya.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi menyampaikan DPS akan diketahui setelah melakukan rapat pleno terbuka. “Hari ini akan dibahas dan ditetapkan, terkait dengan jumlah DPS Pilkada Kaltim,” ungkapnya.
Meskipun DPS nanti ditetapkan, tapi masih bisa menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum nanti ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024, maka DPS itu masih bisa ada perubahan. “Jadi sebelum ditetapkan DPT, selama satu bulan kalau ada tanggapan dan masukan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Adv)