Seminar ini menghadirkan tiga pembicara yang berasal dari masing-masing instansi yaitu, Dr Rambang Silabang selaku Pengawas Ketenagakerjaan Madya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur; Raihanah Rahmah, S.Kom., M.Eng sebagai Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, dan Bripka Putra Sastra Jendra dari Reskrim Polresta Kota Balikpapan.
Pembicara pertama dalam seminar, Dr Rambang Silabang, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Madya Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa judi memiliki karakteristik yang mengasyikkan. Harapan dan ekspektasi muncul dari keasyikan, sehingga mempertaruhkan hartanya lewat aplikasi judi online.
“Saat seseorang berjudi, hormon dopamin yang dilepaskan membuat perasaan menjadi senang. Meskipun kalah, mereka tetap merasa asyik. Rugi dari judi seharusnya membuat jera tetapi malah makin penasaran,” jelasnya disambut tawa dari peserta seminar.
Selanjutnya, Raihanah Rahmah, S.Kom., M.Eng sebagai Kepala Bidang E-Government Diskominfo Kota Balikpapan yang menyatakan bahwa pemerintah meminta penutupan ribuan akun dompet digital atau e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan judi online.
Bekerja sama dengan bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan unsur terkait lainnya juga dilakukan untuk melacak transaksi judi online.
“Pertama, melalui sistem identifikasi otomatis. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga giliran (shift) kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring,” jelasnya.
Bripka Putra Sastra Jendra mewakili Polresta Balikpapan sebagai pembicara terakhir, menyampaikan bahwa pemerintah juga melakukan sosialisasi ke komunitas dan sekolah-sekolah serta berkolaborasi dengan TNI/ Polri.
OJK pun meminta perbankan untuk melakukan profiling nasabah dan menutup rekening yang terkait dengan judi online. Data tersebut dikirim ke sistem administrasi bernama SIGAP, memungkinkan antar bank bertukar data terkait rekening judi online.
“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik,” katanya.