BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pembangunan rumah sakit di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan dibangun pada tahun 2024 sirna.
Hal tersebut dikarenakan, masa jabatan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud berakhir di tahun 2024. Yang awalnya masa jabatan Wali Kota berakhir di bulan Mei 2025. Namun, terdapat perubahan aturan dari Pemerintah Pusat, sehingga jabatan Wali Kota hanya sampai di tahun 2024.
“Ini aturan pusat yang berubah, memotong masa jabatan Wali Kota. Kalau tidak masa jabatan habis, bisa kita eksekusi tahun 2024,” jelas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, sekaligus Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur, Nurhadi Saputra.
Nurhadi mengatakan warga mempertanyakan pembangunan rumah sakit saat reses yang digelar di RT100 Kecamatan Balikpapan Timur baru-baru ini.
Nurhadi pun menjelaskan pembangunan rumah sakit belum bisa dibangun di tahun 2024. Seharusnya memang pembangunan rumah sakit itu dikerjakan pada tahun 2024.
“Kita masih nunggu di bulan November 2024, apakah Bapak Rahmad terpilih lagi atau tidak. Baru bisa dibicarakan lagi tahun 2025,” jelasnya kepada media.
Pembangunan rumah sakit merupakan salah satu program prioritas Wali Kota di bidang kesehatan dan menjadi janji politik saat itu. Pembangunan rumah sakit yang sudah dicanangkan, akhirnya belum bisa dilaksanakan akibat masa jabatan Wali Kota terpotong sesuai aturan pemerintah pusat. “Jadi masih menunggu,” terangnya.
Namun, Detail Engineering Design (DED) akan dikerjakan pada tahun ini. Meskipun demikian, hal itu tidak menjamin pembangunan rumah sakit dikerjakan atau tidak, walaupun DED sudah ada, karena semua kembali kepada kebijakan Wali Kota Balikpapan terpilih nantinya.
Apabila masa jabatan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud berakhir pada bulan Mei 2025, maka pembangunan rumah sakit bisa dilakukan secara multi years tahun 2024-2025.