4 Syarat Sah Puasa Ramadan
Dikutip dari buku Menjaga Puasa Ramadan oleh Dr. Mansur Chadi Mursid, M.M, syarat sahnya puasa Ramadan adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
Artinya mereka yang kafir atau orang yang murtad tidak sah puasanya. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi dan Imam Muslim:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Artinya: Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah bin Umar bin Khattab RA, berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda “Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya salat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya Haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.”
- Baligh
Ibadah puasa bagi perempuan dan laki-laki menjadi wajib ketika mereka sudah baligh. Artinya, haid bagi perempuan dan mimpi bagi laki-laki.
Atau bagi laki-laki jika telah sampai di usia 15 tahun, walaupun belum bermimpi maka telah menjadi wajib puasa baginya.
- Berakal
Syarat sah puasa Ramadan selanjutnya adalah berakal. Maksudnya adalah tidak sah puasa bagi orang yang gila. Hal ini sesuai hadits riwayat Abu Daud dan Ahmad:
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.
- Telah Masuk Waktu Puasa
Puasa dikatakan sah apabila dilakukan di waktu yang telah ditentukan. Puasa juga menjadi tidak sah apabila dilakukan di hari-hari yang haram untuk berpuasa. Untuk puasa Ramadan wajib dilakukan pada bulan Ramadan ditandai dengan terlihatnya hilal.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam riwayat Imam Bukhari mengenai syarat sah puasa. Berikut haditsnya:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari. (HR Bukhari)






