BorneoFlash.com – Syarat sah puasa Ramadan perlu dipenuhi oleh muslim sebelum melakukan puasa wajib Ramadan. Jika tidak terpenuhi maka, gugurlah tuntutan kewajiban puasa pada seseorang.
Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Sheikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, dalam bahasa Arab puasa disebut dengan shaum dengan bentuk jamaknya yaitu shiyam.
Kata shaum memiliki arti al-imsak, yaitu menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu.
Sementara itu secara istilah, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, yaitu makan-minum, dan berhubungan suami istri dari mulai terbit fajar sampai matahari terbenam yang disertai dengan niat.
Seseorang yang berpuasa, maka hendaklah untuk tidak berkata jorok atau berteriak (membentak), dan tidak diperbolehkan juga untuk berbuat bodoh. Untuk itu, tak jarang puasa disebut sebagai perisai. Puasa dibagi menjadi dua macam, yaitu puasa wajib dan puasa sunah.
Perintah untuk berpuasa sendiri termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dikutip dari buku Puasa Bukan Hanya Ramadan karya Ahmad Sarwat, sebelum berpuasa perlu dipenuhi syarat sah puasa.
Syarat sah puasa adalah semua hal yang membuat ibadah puasa menjadi sah hukumnya. Bila salah satu syarat ini tidak ada, ibadah itu tidak sah hukumnya.
Jadi, syarat sah itu adalah syarat yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan oleh seseorang itu menjadi sah hukumnya di hadapan Allah SWT.