Dari keterangan pelaku, Kapolres PPU juga menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap dua orang korban yakni ibu dan anak yang tertua, dan terkait kepastian pihaknya menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.
“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh,” ucapnya.
Dikatakan perwira berpangkat melati dua ini bahwa dari 5 korban yang tewas rata-rata korban mengalami luka di bagian kepala dan diduga pelaku melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang panjang.
“Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” ucapnya.
Dikatakan AKBP Supriyanto dari aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” katanya.