“Dia copy paste (kalimat) dari Jawa Timur kemudian dia tanya di Ig Paslon nomor dua. Dia spontanitas dengan menambahkan kata-kata mohon izin pak, di akun IG Capres nomor 2. Setelah kita melakukan analisa, evaluasi, gelar perkara sampai dua kali, maka hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” ucapnya.
Tersangka secara spontanitas berkomentar di media sosial, dikarenakan tidak terima atau merasa tidak puas dari hasil debat Capres saat itu. Komentar datangnya dari diri sendiri bukan dari orang lain. “Setelah hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan Paslon manapun atau partai manapun,” ujarnya.
Barang bukti atas kejadian ini yakni satu buah handphone dengan merk IPhone 13 Pro Max warna Sierra Blue, satu buah SIM Card Provider Telkomsel, satu buah akun Instagram dengan nama akun tersangka, satu buah akun email dengan nama tersangka serta bukti digital satu buah tangkapan layar postingan komentar pada akun media sosial instagram dengan nama akun tersangka.
Saat menemukan akun tersebut, Polda Kaltim berhasil menemukan lokasi pelaku. Ketika dihubungi untuk diminta keterangan, tersangka sangat kooperatif mau ikut ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, tersangka (RA) meminta maaf kepada Bapak Anies Baswedan atas kegaduhan dirinya di sosial media. “Saya tidak ada niatan mengancam, saya hanya ikut-ikutan berkomentar dan bertanya. Tidak ada unsur kejahatan atas komentar saya. Saya menyesal,” ungkapnya.