Polda Kaltim Tetapkan Pelaku Pengancaman Terhadap Anies Baswedan Sebagai Tersangka 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat memimpin konferensi pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (19/1/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat memimpin konferensi pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (19/1/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

“Dia copy paste (kalimat) dari Jawa Timur kemudian dia tanya di Ig Paslon nomor dua. Dia spontanitas dengan menambahkan kata-kata mohon izin pak, di akun IG Capres nomor 2.  Setelah kita melakukan analisa, evaluasi, gelar perkara sampai dua kali, maka hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” ucapnya.

 

Tersangka secara spontanitas berkomentar di media sosial, dikarenakan tidak terima atau merasa tidak puas dari hasil debat Capres saat itu. Komentar datangnya dari diri sendiri bukan dari orang lain. “Setelah hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan Paslon manapun atau partai manapun,” ujarnya.

 

Barang bukti atas kejadian ini yakni satu buah handphone dengan merk IPhone 13 Pro Max warna Sierra Blue, satu buah SIM Card Provider Telkomsel, satu buah akun Instagram dengan nama akun tersangka, satu buah akun email dengan nama tersangka serta bukti digital satu buah tangkapan layar postingan komentar pada akun media sosial instagram dengan nama akun tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo Menunjukan Barang Bukti Kasus Pengancaman Kepada Pasangan Calon (Paslon) Presiden Republik Indonesia. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo Menunjukan Barang Bukti Kasus Pengancaman Kepada Pasangan Calon (Paslon) Presiden Republik Indonesia. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Saat menemukan akun tersebut, Polda Kaltim berhasil menemukan lokasi pelaku. Ketika dihubungi untuk diminta keterangan, tersangka sangat kooperatif mau ikut ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan.

 

Sementara itu, tersangka (RA) meminta maaf kepada Bapak Anies Baswedan atas kegaduhan dirinya di sosial media. “Saya tidak ada niatan mengancam, saya hanya ikut-ikutan berkomentar dan bertanya. Tidak ada unsur kejahatan atas komentar saya. Saya menyesal,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.