BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan pelaku yang berinisial RA berusia 22 tahun sebagai tersangka atas perbuatan telah mengancam Pasangan Calon (Paslon) Presiden Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan kasus ini telah dilakukan dua kali gelar perkara, sehingga pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita tetapkan beliau sebagai tersangka, sesuai dengan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” jelasnya saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana informasi elektronik berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (19/1/2024).
Yusuf mengungkapkan motif dari kejadian ini bahwa tersangka sebelumnya telah melihat debat Calon Presiden (Capres), kemudian tersangka browsing dan menemukan kalimat yang sama dari akun asal Jawa Timur di tiktok Paslon nomor satu.