“Dalam pertemuan dan koordinasi ini, informasikan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki dua jenis izin, yang pertama adalah izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan izin penggunaan jalan umum,” ucapnya menjelaskan.
Kedua izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap angkutan perusahaan yang menggunakan jalan umum, termasuk bagi perusahaan angkutan batubara yang ada di Kabupaten Paser.
Dalam hal ini, perusahaan batubara yang menjadi keluhan masyarakat di wilayah Paser saat ini belum memiliki kedua izin tersebut yang seharusnya izin dikeluarkan oleh pihak Kemenhub dan Kementerian PUPR.
“Nah itu yang tadi dibahas, sehingga dari hasil pertemuan ini didapat untuk kesimpulan ternyata perusahaan yang bersangkutan belum memiliki kedua izin tersebut, surat yang kita buatkan atau kita tuangkan di dalam berita acara,” ucapnya.
Jadi, operasional truk hauling batubara di Paser untuk sementara belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi, sebelum persyaratan perizinan ini terpenuhi.
“Memang dari berita acara yang dibuat yang tadi diskusikan bersama kita belum mengarah ke kesimpulan seperti itu, namun disarankan agar bisa segera mungkin mengurus perizinannya,” katanya.