DPRD, Dishub dan BBPJN Kaltim Bahas Nasib Supir Truk Hauling Batubara di Kabupaten Paser

oleh -
Penulis: Joe
Editor: Ardiansyah
Pertemuan antara BBPJN Kaltim di Balikpapan bersama DPRD dan Dishub Paser membahas regulasi angkutan truk hauling batubara yang sempat viral saat menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser yang dihadang oleh warga sekitar. BorneoFlash.com/Ist.
Pertemuan antara BBPJN Kaltim di Balikpapan bersama DPRD dan Dishub Paser membahas regulasi angkutan truk hauling batubara yang sempat viral saat menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser yang dihadang oleh warga sekitar. BorneoFlash.com/Ist.

“Dalam pertemuan dan koordinasi ini, informasikan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki dua jenis izin, yang pertama adalah izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan izin penggunaan jalan umum,” ucapnya menjelaskan.

 

Kedua izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap angkutan perusahaan yang menggunakan jalan umum, termasuk bagi perusahaan angkutan batubara yang ada di Kabupaten Paser.

 

Dalam hal ini, perusahaan batubara yang menjadi keluhan masyarakat di wilayah Paser saat ini belum memiliki kedua izin tersebut yang seharusnya izin dikeluarkan oleh pihak Kemenhub dan Kementerian PUPR.

 

“Nah itu yang tadi dibahas, sehingga dari hasil pertemuan ini didapat untuk kesimpulan ternyata perusahaan yang bersangkutan belum memiliki kedua izin tersebut, surat yang kita buatkan atau kita tuangkan di dalam berita acara,” ucapnya.

Pertemuan antara BBPJN Kaltim di Balikpapan bersama DPRD dan Dishub Paser membahas regulasi angkutan truk hauling batubara yang sempat viral saat menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser yang dihadang oleh warga sekitar. BorneoFlash.com/Ist.
Pertemuan antara BBPJN Kaltim di Balikpapan bersama DPRD dan Dishub Paser membahas regulasi angkutan truk hauling batubara yang sempat viral saat menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser yang dihadang oleh warga sekitar. BorneoFlash.com/Ist.

Jadi, operasional truk hauling batubara di Paser untuk sementara belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi, sebelum persyaratan perizinan ini terpenuhi.

 

“Memang dari berita acara yang dibuat yang tadi diskusikan bersama kita belum mengarah ke kesimpulan seperti itu, namun disarankan agar bisa segera mungkin mengurus perizinannya,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.