Pemkab Paser Tak Berwenang, Warga Paser Protes Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

oleh -
Penulis: Joe
Editor: Ardiansyah
Pemkab Paser Tak Berwenang, Warga Paser Protes Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum
Foto Bupati Paser dr. Fahmi Fadli

BorneoFlash.com, Tana PaserTruk angkutan batu bara nekat melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Aksi ini membuat warga setempat geram dan melakukan protes.

Puluhan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Aksi ini membuat warga setempat geram dan melakukan protes Pada Kamis (28/12/2023).

Warga menutup jalan dengan pembatas kayu dan ban bekas untuk menghadang truk-truk tersebut. Mereka menuntut agar truk-truk tersebut tidak lagi melintas di jalan umum.

Menanggapi hal ini, Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait izin maupun pengawasan angkutan batu bara.

“Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara, sehingga kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan provinsi maupun pusat,” kata Fahmi.

Meskipun dari segi aturan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang jalan umum maupun khusus batu bara dan kelapa sawit secara tegas disebutkan larangan melintas di jalan umum.

“Itu kewenangan provinsi, kalau kami tidak bisa menindak,” tegas Fahmi.

Pemkab Paser juga sedang melakukan rapat koordinasi guna memperoleh informasi terkait asal usul angkutan batu bara yang melintas di Kecamatan Batu Sopang.

“Kami masih rapatkan dulu, karena asal batu baranya dari mana dan menuju ke pelabuhan mana kami belum tahu, tapi InsyaAllah kami akan tindaklanjuti,” tandas Fahmi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah mengakui bahwa pihaknya selama ini belum menerima laporan terkait aktivitas angkutan batu bara.

Selain itu, jalur yang digunakan untuk mengangkut batu bara merupakan jalan negara.

“Kalau kita masuk ke ranah itu, tentu akan menjadi sedikit pembahasan dengan provinsi. Kalau memang ada laporan, tentu akan kami sikapi; namun jika kita melihat itu merupakan kewenangan provinsi untuk menindak,” tutup Abdullah.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.