Di luar itu Agus menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan KAI akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
Adapun hingga ini ia mengaku KAI akan terus melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini.
Di luar itu sebelumnya PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, juga mengaku akan memberikan santunan kepada para korban meninggal.
Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ucapnya, Jumat (5/1).