Rafiuddin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak mungkin membangun Bendali, karena status fasilitas umum GPA belum diserahkan kepada Pemkot Balikpapan. “Pengembang sadar dan patuh kewajibannya menyediakan fasilitas umum, demi kepentingan warga atau konsumen mereka,” katanya.
Permasalahan genangan air ini bukan hanya GPA yang bisa menuntaskan, akan tetapi Daun Village juga memiliki kewajiban untuk membangun bendali.
Ia mengatakan Daun Village juga belum mempunyai bendali, sehingga Daun Village harus mengubah site plan. Nantinya lokasi bendali Daun Village berdampingan dengan bendali GPA.
“Semua air dari bendali masing-masing perumahan dibuang ke saluran bersama hingga menuju drainase besar,” terangnya.
Disperkim berencana bertemu dengan Daun Village untuk mengimbau tanggung jawab mereka paling lambat 5 Desember 2023. Kedua pengembang memiliki tanggung jawab yang sama yakni membangun bendali.
Tak hanya itu, Disperkim akan membahas lagi dan menegaskan pelaksana dari pembangunan bendali. Pasalnya, hal ini sudah dipertanyakan tetapi belum ada kesepakatan, karena pengembang GPA berbelit meminta bantuan untuk membangun bendali, sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut.