BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus berupaya melakukan penanganan sampah pesisir di wilayah Kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang, mengatakan penanganan persoalan sampah pesisir di wilayah Kota Balikpapan, masih belum menemukan kejelasan.
Pasalnya, permasalahan sampah pesisir pantai atau bibir pantai masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kesulitan untuk turun langsung menangani masalah sampah pesisir, karena hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemprov Kaltim rencananya akan duduk bersama. Ini masih menjadi PR kami,” ujarnya Oddang sapaan karibnya kepada media, Rabu (22/11/2023).
Oddang membenarkan jika wilayah pesisir atau bibir pantai sudah menjadi kewenangan provinsi. “Sampah pesisir yang dimaksud berada di pinggir pantai, Jadi kami anggap perlu ada kajiannya, kami mau buat Perdanya,” terang Politisi Partai Hanura.
Komisi III akan menindaklanjuti menjadi naskah akademik, sehingga nanti bisa dibuatkan menjadi peraturan daerah.
Namun, persoalan kewenangan ini harus dibicarakan bersama, Sampah pesisir terjadi di wilayah Balikpapan, tentunya yang terkena dampak langsung adalah warga Balikpapan.
Jika hal kewenangan menjadi hambatan dari penanganan sampah pesisir, maka wargalah yang dirugikan, sampah menumpuk tidak ada yang tindaklanjuti mengakibatkan penyakit.