Muhammad Najib Tanggapi Izin Penggunaan Air Tanah Beralih ke Kementerian ESDM

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan untuk mewajibkan warga meminta izin kepada pemerintah jika ingin menggunakan air tanah.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib mengatakan aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat terkait penggunaan sumur air tanah, mengartikan kewenangan telah diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

 

Sebelumnya aturan izin tersebut menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Pemerintah Provinsi Kaltim tidak mempunyai kekuatan lagi untuk memberikan izin penggunaan air tanah,” jelasnya kepada media, Selasa (14/11/2023).

 

Masyarakat sudah tidak bisa menggunakan atau memanfaatkan air tanah dan sungai. Tentunya, hal ini menimbulkan dampak bagi Kota Balikpapan, karena  tidak ada lagi Bantuan Keuangan (BanKeu) Provinsi Kaltim yang dihasilkan dari pajak air sumur dalam tanah. 

 

“Bagaimana masyarakat yang pakai air tanah wajib izin, bagaimana dengan sumur yang sudah lama ada. Bagaimana yang menggunakan sumur tanah untuk digunakan keperluan fasum-fasos. Itu yang jadi masalah,” terang Bung Najib kerap disapa.

 

Politisi PDI Perjuangan mempertanyakan solusi pemerintah dengan adanya aturan tersebut, melalui Dinas Penanaman  Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. “Kami akan koordinasikan terkait hal ini,” ucapnya.

 

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 14 September 2023 menyebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.