Komisi I Bersama Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Telah Sosialisasikan Perda Tibum Se Kelurahan Kota Balikpapan 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, H Laisa Hamisah. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, H Laisa Hamisah. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) telah disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat Kota Balikpapan.

 

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, H Laisa Hamisah mengatakan pihak Komisi I bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Perda Tibum selama kurang lebih satu tahun.

 

Sosialisasi dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat di setiap Kelurahan di enam Kecamatan Se Kota Balikpapan, yang dihadiri RT dan warganya 

 

“Semua Kecamatan serta Kelurahan-kelurahannya sudah kami jangkau,” jelas Laisa, Rabu (8/11/2023).

 

Politisi PKS mengatakan Perda merupakan tugas utama dari Komisi I dan Bapemperda, sehingga kolaborasi itu khusus dilakukan guna mensosialisasikan Perda Tibum.

 

Penyampaian dalam sosialisasi Perda itu menerangkan diantaranya melarang kendaraan parkir di pinggir jalan atau trotoar hingga toko bangunan yang tidak meletakkan material seenaknya.

 

“Isinya itu diantaranya melarang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dan trotoar karena mengganggu masyarakat. Itu ada aturannya. Tidak membiarkan mobil rusak mangkrak di pinggir jalan atau trotoar, karena mengganggu ketertiban,” terangnya.

 

Tak hanya itu, Perda Tibum itu dibuat berdasarkan dari keluhan warga terhadap toko bangunan yang sembarang meletakkan bahan bangunannya di trotoar, sehingga dapat menghambat aktivitas warga.

 

Apabila ada toko seperti itu maka sanksinya yang pertama melakukan peneguran secara lisan lalu tertulis. Jikalau tetap tidak patuh maka KTP miliknya akan diambil. Kalau pun masih melanggar juga maka harus bayar denda.

 

“Terakhir jika masih melanggar, maka usahanya dicabut dan ada sanksi hukum yang diberikan,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.