Ini Instruksi Wali Kota Balikpapan dalam Pelaksanaan PTSL Menuju Kota Lengkap dan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, Adamin Siregar, saat press rilis di Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (25/10/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, Adamin Siregar, saat press rilis di Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (25/10/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Kebijakan Wali Kota yang menetapkan instruksi nomor 590/467/Pem tentang  pelayanan administrasi pertanahan Kota Balikpapan, dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju Kota lengkap dan pendaftaran tanah secara sporadik.

 

Hal ini disampaikan langsung Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, Adamin Siregar, saat press rilis di Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (25/10/2023).

 

Zulkipli menyampaikan bahwa instruksi ini disampaikan kepada Lurah dan Camat Se Kota Balikpapan serta Kepala DPPR dan Kepala BKAD Kota Balikpapan. 

 

Instruksi kepada Camat, Lurah dan Kepala DPPR untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan yakni lurah memberikan pelayanan tanda tangan, nomor register dan cap kepada masyarakat, badan hukum dan instansi pada surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan dan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF).

 

Ada dua keluhan masyarakat dalam pelayanan PTSL yaitu surat pemasangan patok batas dan SPPF yang harus diketahui oleh lurah. “Ini menjadi ketentuan PTSL,” jelasnya.

 

Sementara di Kota Balikpapan mempunyai kebijakan lokal bahwa surat tanah tidak diproses di Kelurahan sejak 19 tahun lalu.

 

“Lurah tidak punya kewenangan mengurus tanah. Sementara dalam PTSL lurah diminta menandatangani SPPF, sehingga terjadi ada semacam distorsi baik kronologi permasalahan tanah maupun hal lainnya, karena dalam pengurusan IMTN berada di camat,” terangnya.

 

Sehingga lurah tidak memahami dalam persoalan tanah di lapangan karena data ada di Kecamatan. “Jadi kami lakukan sinkronisasi dan penyesuaian untuk tetap memberikan pelayanan,” terangnya.

 

Lurah boleh menangani bagi masyarakat yang sudah memiliki IMTN. “Kita dorong masyarakat yang sudah memiliki IMTN, secepatnya melakukan pendaftaran tanah permohonan sertifikat melalui PTSL,” jelasnya.

Baca Juga :  Banjir di Sangatta, ACT Kaltim Dirikan Posko Kemanusiaan dan Dapur Umum

 

Kedua, masyarakat yang mempunyai IMTN tapi mati, itu juga segera memperbarui IMTN agar bisa mendaftarkan program sertifikat lewat PTSL. 

 

Ketiga, masyarakat yang sudah memiliki alas hak dan secara fisik sudah menguasai tanah tersebut, memanfaatkan menggunakan tanah secara turun menurun dalam waktu tertentu dan tidak ada persoalan sengketa dan bukan aset pemerintah dan hutan lindung, maka bisa memohon PTSL. 

 

“Dengan terlebih dahulu mendapat verifikasi dari kecamatan. Selama ini kan lurah ragu-ragu memberikan persetujuan, karena tidak memahami persoalan, sekarang sudah bisa setelah ada verifikasi camat atau pejabat yang ditunjuk,” paparnya.

 

Untuk IMTN yang mati dan diperpanjang, sesuai aturan Perda Kota Balikpapan yang reguler harus 30 hari pengumuman. Namun, dengan kebijakan ini cukup 14 hari. “Jadi bersamaan selesai dengan PTSL. Tidak seperti ini sertifikat sudah selesai tapi IMTN belum (selesai,red),” ungkapnya.

 

Bagi tanah masyarakat tapi tidak ada surat sama sekali atau punya surat tapi belum ada penguasaan, sehingga membuat camat ragu untuk memberikan surat pernyataan penguasaan fisiknya, maka tanah ini wajib IMTN selama 14 hari. “Itu kebijakan yang kita terbitkan dalam instruksi ini,” terangnya.

 

Zulkipli juga menjelaskan sebagai keamanan untuk menertibkan administrasi permohonan penandatangan kepada lurah. Untuk itu, masyarakat wajib membuat permohonan melalui format formulir dan surat pertanggungjawaban mutlak dari pemohon.

 

“Kalau kemarin ujuk-ujuk minta tanda tangan pak lurah, jadi pertanggung jawaban tidak jelas, sekarang masyarakat harus menyampaikan permohonan melalui format formulir yg sudah ada. Prinsip nya lurah hanya menyatakan kalau tanah ini masuk wilayah kelurahan yg bersangkutan. Benar atau tidak pernyataan tergantung pemohon PTSL sendiri. Bukan tanggung jawab lurah,” jelasnya.

Baca Juga :  Suzuki Jimny 5-Pintu Sudah Mendarat, Cek Harganya: Akan Dipasarkan di IIMS 2024

 

Perda IMTN masih dalam proses revisi, sementara ini Perda masih berlaku dan saat ini masih menggunakan pasal 36 Perwali yang mengamanatkan IMTN diberikan kepada program pemerintah, maka mengikuti aturan yang berlaku. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.