Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Kebijakan Wali Kota yang menetapkan instruksi nomor 590/467/Pem tentang  pelayanan administrasi pertanahan Kota Balikpapan, dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju Kota lengkap dan pendaftaran tanah secara sporadik.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.