BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menegaskan bahwa PT Saraswati Sawit Makmur (SSM) harus segera memulihkan dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansur menyatakan PT Saraswati Sawit Makmur (SSM) seharusnya sudah melakukan perbaikan ekosistem sebagai konsekuensi dari pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut pada akhir Oktober ini.
PT SSM melakukan pencemaran pada aliran sungai dua kali, yaitu pada bulan April dan pertengahan Juli, yang menyebabkan ikan di sungai tempat pembuangan limbah mati.
Pencemaran tersebut berasal dari kolam ilegal milik perusahaan yang berfungsi untuk menangkap atau menampung air dari saluran lindi yang ada di tumpukan jangkos.
“Jika tidak diselesaikan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat kami beberapa waktu lalu, perusahaan akan kami minta untuk ditutup sementara,” kata Basri.
Sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dengan pihak Muspika Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Kerang Dayo, Pemerintah Desa Langgai, serta masyarakat Desa Kerang Dayo, dan berjanji akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari Kepala Desa dan Camat Batu Engau sesuai Berita Acara Mediasi tanggal 9 Agustus 2023 di Aula Kecamatan Batu Engau.
Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah pada 21 Agustus lalu, kata Basri, pihak perusahaan juga harus menunaikan tanggung jawab sosialnya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu.
“Mereka harus melakukan rehabilitasi ekosistem dan mengakomodir permintaan masyarakat yang terkena dampaknya, seperti pengadaan tandon untuk air bersih dan memindahkan kolam yang mencemari sumber air PDAM yang digunakan masyarakat setempat,” ujarnya.
Basri juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk aktif mengecek air yang menjadi daerah aliran sungai minimal satu bulan sekali. “Kami minta pengawasannya melibatkan masyarakat,” katanya.
Akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu, air di sungai tidak dapat dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan, pihak perusahaan harus melakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran (remediasi), rehabilitasi, restorasi sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai yang terdampak. (Adv/Joe)