BorneoFlash.com, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah menerapkan larangan terhadap praktik mengemis, mengamen, dan meminta sumbangan di ruang publik.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Menjelaskan isi peraturan tersebut, Agus Haris, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, menegaskan perlunya penerapan aturan ini.
“Pemerintah siap memberikan bantuan terhadap isu-isu sosial yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya dalam situasi di mana warga Kota Bontang menghadapi kesulitan ekonomi yang signifikan,” kata Agus Haris.
Agus Haris juga menegaskan bahwa jika ada warga Kota Bontang yang terpaksa mengemis karena keterbatasan ekonomi, pemerintah akan memberikan dukungan.
Namun, dia menganggap ini menjadi masalah serius apabila praktik mengemis dan mengamen ini dilakukan oleh orang-orang yang bukan penduduk asli Bontang.
“Hal ini bisa mengindikasikan adanya pihak lain yang memanfaatkan situasi ekonomi sulit ini,” katanya
Menurut Agus Haris, praktik mengemis dan mengamen tersebut bisa melibatkan oknum yang tidak berasal dari Kota Bontang dan memiliki motif lain di balik tindakan tersebut. Dia menjelaskan pandangannya ini, dikutip BorneoFLash.com dari laman AkurasiId belum lama ini.
Agus Haris berpendapat bahwa sebagai kota yang kaya, seharusnya tidak ada warga Kota Bontang yang terpaksa melakukan aktivitas mengemis atau mengamen.
Dia menekankan bahwa Kota Bontang memiliki potensi ekonomi yang kuat, terbukti dengan statusnya sebagai salah satu kota terkaya di Indonesia.
Didukung dengan fakta adanya dua perusahaan besar di kota Bontang, yakni Badak LNG dan Pupuk Kaltim, yang memiliki peran sosial penting dalam masyarakat. Selain itu, anggaran daerah Kota Bontang (APBD) juga cukup besar.
Dalam data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, Bontang menduduki peringkat kedua sebagai kota terkaya di Indonesia.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita di Kota Bontang mencapai Rp 312,14 juta, menjadikannya kota terkaya setelah Kediri.
Agus Haris berpendapat bahwa jika masih ada warga Bontang yang terpaksa mengemis atau mengamen karena kesulitan ekonomi, hal ini mencerminkan ketidaktepatan penggunaan anggaran daerah selama ini.
Dia menambahkan bahwa situasi ini seharusnya tidak terjadi mengingat potensi ekonomi yang dimiliki oleh kota tersebut.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa praktik mengemis dan mengamen dilarang dilakukan di tempat-tempat umum seperti jalan, lampu merah, angkutan umum, jembatan penyeberangan, area perkantoran, taman, dan lokasi publik lainnya.
“Orang yang ingin meminta bantuan atau sumbangan untuk tujuan sosial atau agama harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang,” katanya.