Dewan: Proses PAW Anggota DPRD Bontang Ma’ruf Efendi Memasuki Babak Akhir

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

BorneoFlash.com, BONTANG – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendi memasuki babak akhir, yakni tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor. 

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam pun mengatakan bahwa rekannya di legislator itu sudah mengundurkan diri jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bontang

Akan tetapi, proses PAW baru bisa dilakukan secara resmi jika telah turunnya SK dari Gubernur Kaltim.

“Sudah mengajukan pengunduran diri. Tapi kami masih menunggu keluar SK dari Gubernur,” kata pria  yang akrab disapa Bang Faiz ini, Jumat (25/8/2023). 

Bang Faiz mengatakan bahwa sebelumnya telah meneruskan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kaltim terkait PAW Ma’ruf Effendy ke KPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD.

Kemudian setelah SK Gubernur keluar, maka pihaknya baru akan melantik penjabat baru dari PAW Ma’aruf. “Nanti digantikan oleh Adrop. Prosesnya mungkin sebulanan,” katanya.

Sementara, di tengah polemik internal PKS, Anggota DPRD Ma’ruf Efendi menyatakan dirinya telah mundur dari DPRD Bontang dan berpindah ke partai Gelora. 

Bahkan Ma’ruf juga telah mendaftar sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi melalui Partai Gelora. 

“Sampai saat ini saya masih sebagai anggota dewan di Bontang, Jadi selama SK dari Gubernur belum dicabut status saya masih anggota DPRD Kota Bontang,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.