BorneoFlash.com, BONTANG – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendi memasuki babak akhir, yakni tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam pun mengatakan bahwa rekannya di legislator itu sudah mengundurkan diri jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bontang.
Akan tetapi, proses PAW baru bisa dilakukan secara resmi jika telah turunnya SK dari Gubernur Kaltim.
“Sudah mengajukan pengunduran diri. Tapi kami masih menunggu keluar SK dari Gubernur,” kata pria yang akrab disapa Bang Faiz ini, Jumat (25/8/2023).
Bang Faiz mengatakan bahwa sebelumnya telah meneruskan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kaltim terkait PAW Ma’ruf Effendy ke KPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD.
Kemudian setelah SK Gubernur keluar, maka pihaknya baru akan melantik penjabat baru dari PAW Ma’aruf. “Nanti digantikan oleh Adrop. Prosesnya mungkin sebulanan,” katanya.
Sementara, di tengah polemik internal PKS, Anggota DPRD Ma’ruf Efendi menyatakan dirinya telah mundur dari DPRD Bontang dan berpindah ke partai Gelora.
Bahkan Ma’ruf juga telah mendaftar sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi melalui Partai Gelora.
“Sampai saat ini saya masih sebagai anggota dewan di Bontang, Jadi selama SK dari Gubernur belum dicabut status saya masih anggota DPRD Kota Bontang,” katanya.